PORTAL JOGJA - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kini menyandang status justice collaborator.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan terdakwa penyuap eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Suharjito, sebagai justice collaborator.
Suharjito berstatus justice collaborator merupakan pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu terungkapnya sebuah kejahatan yang lebih besar.
Baca Juga: Ini Alasan Koboi Duren Sawit Jakarta Timur Todongkan Pistol Usai Senggolan di Jalan dengan Pemotor
Baca Juga: Bayern vs PSG : Perempat Final Liga Champions Disiarkan di SCTV Berikut Prediksi Susunan Pemain
Suharjito adalah pendiri PT Dua Putra Perkasa dan pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Setelah melakukan kajian dan pertimbangan selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan, jaksa menilai Suharjito telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Hal ini disampaikan Jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Suharjito yang didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 7 April 2021.
Baca Juga: Giliran Desiree Tarigan Laporkan Hotma Sitompoel Ke Polres Metro Jakarta Selatan
Baca Juga: Nekat Mudik Lebaran, Dinkes Jawa Tengah Siapkan Tempat Karantina