Seremonial Keberangkatan Jemaah Haji Dibatasi 30 Menit, Guna Ramah Lansia

- 25 April 2024, 00:06 WIB
Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat.
Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat. /Istimewa/Kemenag RI/

PORTAL JOGJA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengeluarkan aturan untuk memberikan dukungan bagi jemaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M, yang salah satu poin pentingnya, yaitu membatasi seremonial maksimal 30 menit.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 1 tahun 2024 tertanggal 15 Maret 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan. Aturan ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

"Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan," ucap Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat saat melantik PPIH Embarkasi dan Debarkasi Haji Makassar (UPG), di Makassar pada Senin 22 April 2024 sebagaiman dikutip dari laman resmi Kemenag RI.

Baca Juga: Ingat dan Jangan Tertipu, Perjalanan Haji Hanya Bisa Gunakan Visa Haji

Aturan ini menjadi wujud nyata dari tagline 'haji ramah lansia' yang juga diberlakukan pada musim haji tahun ini. Tagline yang sama juga digunakan pada pelaksanaan ibadah haji Indonesia pada tahun 2023. Diketahui bahwa jemaah lansia pada operasional haji 1445 H/2024 M mempunyai jumlah yang cukup banyak.

"Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan," kata Arsad.

Ia meminta untuk pihak terkait segera melaksanakan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Pihak asrama haji juga diminta agar dapat memberikan prioritas dan layanan terbaik kepada jemaah lansia.

Berikut isi dari Ketentuan Surat Edaran Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan Jemaah Haji.

Baca Juga: Jamaah Haji Gelombang Pertama Indonesia Terbang Ke Saudi Mulai 12 Mei 2024

  1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;
  2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;
    a. waktu maksimal 30 menit;
    b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
  3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;
    a. waktu maksimal 30 menit;
    b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
    c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;
    d. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;
  4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;
    a. waktu maksimal 30 menit;
    b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
    c. Jemaah haji

Sementara itu saat membuka Bimbingan Manasik Haji Jemaah Haji Kota Makassar di Auditorium KH Muhiddin Zain, Universitas Islam Makassar (UIM) pada hari yang sama, Arsad juga mengajak jemaah haji 1445 H/2024 M untuk memiliki kepedulian sosial, khususnya kepada jemaah haji lansia dan disabilitas.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x