Keppres Biaya Haji 1445 H Terbit, Ini Besaran dan Tahapan Pelunasan untuk DIY

- 10 Januari 2024, 11:25 WIB
 Kakanwil Kemenag DIY Masmin
Kakanwil Kemenag DIY Masmin /Istimewa /

PORTAL JOGJA - Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 / 2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres ini memutuskan antara lain Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.

“Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ungkap Kakanwil Kemenag DIY Masmin Afif, Rabu (10/1/2024) di Yogyakarta.

“Untuk Bipih jemaah haji DIY karena 2024 kita masih ikut di Embarkasi Solo, maka sesuai Keppres tersebut sebesar Rp58.562.008,” sambung Masmin.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Rabu 10 Januari 2024

“Selanjutnya Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengedarkan Keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H / 2024 M,” urai Kakanwil.

Dijelaskan, pelunasan tahap kesatu Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji Reguler tahun 1445H/2024M dapat dilakukan pada tanggal 10 Januari s.d. 12 Februari 2024 dan waktu pembayaran pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

“Kriteria pelunasan Jemaah Haji reguler tahap kesatu yakni Jemaah Haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia, dan Jemaah Haji Reguler Cadangan,” ujar Masmin Afif.

Baca Juga: Renovasi Stadion Maguwoharjo Bakal Perkuat Jadi Ikon Baru Sleman

Sementara itu Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Aidi Johansyah mengatakan rincian rekapitulasi jamaah haji DIY kuota tahun 2024 pada tahap pertama yakni sesuai urut porsi 2.951 jemaah, usia lanjut 157 jemaah, dan cadangan 1.126 jemaah.

“Data sementara terkait jemaah haji di DIY yang memenuhi syarat mampu khususnya segi kesehatan atau istitha’ah 234 jamaah dan 181 tidak istitha’ah,” pungkas Aidi.***

Editor: Chandra Adi N


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x