Ingat dan Jangan Tertipu, Perjalanan Haji Hanya Bisa Gunakan Visa Haji

- 23 April 2024, 18:39 WIB
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief / instagram.com /@informasihaji/

PORTAL JOGJA - Sehubungan maraknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial (Facebook, Instagram, dan pesan berantai pada grup whatsapp), maka pihak Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan bahwa perjalanan atau keberangkatan haji 1445 H/2024 hanya bisa menggunakan visa haji.

“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” ucap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief di Jeddah pada Minggu 21 April 2024 sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag RI.

Mengenai visa, Hilman menyebut bahwa masyarakat diminta tak tergiur dan tertipu dengan tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya, seperti visa petugas haji. Hal ini disampaikan karena ketatnya aturan dan pemeriksaan di Arab Saudi.

Baca Juga: Jamaah Haji Gelombang Pertama Indonesia Terbang Ke Saudi Mulai 12 Mei 2024

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” katanya.

Permasalahan terkait sangat panjangnya antrean naik haji serta tingginya keinginan masyarakat di Indonesia untuk berhaji inilah yang mengharuskan semua pihak untuk mencermati segala informasi yang menawarkan haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Sudah banyak yang tertipu dengan modus tersebut.

Dari pihak Arab Saudi sebagai penyelenggara haji sudah menginformasikan bahwa pihkanya akan tegas dalam penerapan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.

Baca Juga: Tahap II Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai Hari ini, Calon Jemaah Harus Penuhi Syarat Istithaah

“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” ujar Hilman.

Secara khusus mengenai visa haji, sudah tertera pada Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pada Pasal 18 UU PIHU tersebut tertulis bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Laman resmi Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x