Info Layanan SIM di DIY Hari ini Jumat 03 Mei 2024, Salah Satunya di Terminal Dhaksinarga Wonosari

- 3 Mei 2024, 04:20 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Portal Jogja/Siti Baruni/ Portal Jogja/Siti Baruni

PORTAL JOGJA – Bagi Anda yang akan mengurus pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta terus memberikan layanan bagi masyarakat.

Seperti biasa, selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini Jumat 3 Mei 2024, layanan SIM di wilayah DIY dapat diakses di lokasi berikut ini :

  • Satpas Polresta Yogyakarta, pukul 08.00-11.00 WIB
  • Mal Pelayanan Publik Balaikota Yogyakarta, pukul 08.00-11.00 WIB
  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 08.00-12.00 WIB 

Baca Juga: Nadiem Berkisah Soal Gerakan Merdeka Belajar, Diterpa Ombak Kencang dan Karang Tinggi

  • Satpas Polresta Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
  • Satpas 1449 Polres Bantul, pukul 08.00-10.00 WIB
  • SIM Drive Thru Satpas 1449 Polres Bantul, pukul 08.00-10.00 WIB
  • Satpas 1450 Polres Kulon Progo, pukul 08.00-11.00 WIB
  • Mal Pelayanan Publik Kulon Progo, pukul 08.00-11.00 WIB
  • Satpas Polres Gunungkidul, pukul 08.00-10.00 WIB
  • SIM Station Terminal Dhaksinarga Wonosari, pukul 09.00-11.00 WIB

Selain layanan di Satpas dan SIM Keliling, perpanjangan sim juga dapat dilakukan di layanan SIM Corner yaitu di Jogja City Mall dan di di Ramai Mall Yogyakarta. Berikut SIM Corner yang beroperasi di DIY hari ini :

  • SIM Corner Jogja City Mall pukul 09.00 s.d. 13.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta pukul 09.30 s.d. 13.00 WIB

Baca Juga: Haedar Nashir Soroti Tantangan Besar Pendidikan Nasional Indonesia

Syarat untuk perpanjangan SIM A dan C dengan membawa e-KTP dan SIM lama beserta fotocopy-nya masing-masing 2 lembar. Sedang persyaratan lain seperti surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi dapat diperoleh di lokasi pelayanan SIM keliling.

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, Polda DIY juga membuka layanan aduan pelayanan SIM di wilayah Polda DIY, yaitu melalui call center 0813 2545 4669.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah