Tahap II Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai Hari ini, Calon Jemaah Harus Penuhi Syarat Istithaah

- 13 Maret 2024, 09:42 WIB
ilustrasi Haji
ilustrasi Haji /Bagus Kurniawan /Portal Jogja/

PORTAL JOGJA – Setelah tahap I pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk Jemaah regular telah ditutup pada tanggal 23 Februari 2024 lalu, hari ini Rabu 13 Maret 2024 pelunasan tahap II mulai dibuka.

Dilansir dari laman Kementerian Agama, Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, tahap kedua ini dibuka tanggal 13 s.d. 26 Maret 2024. “Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” kata Saiful Mujab. 

Pada tahap I pelunasan BPIH, tercatat sebanyak 200.601 jemaah telah melakukan pelunasan. Jumlah tersebut merupakan jemaah haji regular.

Baca Juga: Ayu Ting Ting, Komeng hingga Lesti Kejora Dibikin Puas dengan Hadirnya Garansi Tepat Waktu di Shopee

Pada tahun 2024 ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000, namun kemudian mendapatkan tambahan kuota sebesar 20.000, sehingga total menjadi 241.000 jemaah. Dari jumlah tersebut terbagi lagi menjadi 213.320 jemaah haji regular dan 27.680 jemaah haji khusus.

Saiful Mujab menjelasakan, pelunasan tahap II ini diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu:

  • Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal system
  • Pendamping jemaah haji lanjut usia
  • Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah
  • pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

 Baca Juga: Info Pemadaman Listrik di Yogyakarta Hari Ini Rabu, 13 Maret 2024

Saiful Mujab menyebutkan, total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II.  Sementara usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

“Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” kata Saiful Mujab.

Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua menurut Saiful Mujab juga harus memenuhi syarat istitha’ah, yaitu kemampuan calon Jemaah haji dari aspek kesehatan fisik dan mental, sehingga bisa menjalankan ibadah sesuai tuntunan agama.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x