Antrean Haji Capai 34 Tahun, Kemenag DIY Himbau untuk Daftar Haji Sejak Dini

- 15 Februari 2024, 18:11 WIB
ilustrasi Haji
ilustrasi Haji /Bagus Kurniawan /Portal Jogja/

PORTAL JOGJA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau masyarakat segera melakukan pendaftaran naik haji sejak dini. Ini mengingat masa tunggu haji di DIY telah mencapai 34 tahun. Diketahui bahwa jumlah calon haji reguler di DIY yang mengantre atau masuk daftar tunggu saat ini mencapai 95.000 orang.

Apabila ada warga yang mendaftar haji pada masa sekarang di Daerah Istimewa Yogyakarta, maka baru akan diberangkatkan sekitar 34 tahun yang akan datang. Padahal Kemenag sudah memberikan batasan minimal mendaftar haji pada usia 12 tahun.

"Sekarang kebanyakan yang berangkat sudah 65 tahun ke atas. Sebetulnya jamaah sudah bisa mendaftar haji minimal 12 tahun," ujar Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Aidi Johansyah di Yogyakarta pada Kamis 15 Februari 2024 sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Keppres Biaya Haji 1445 H Terbit, Ini Besaran dan Tahapan Pelunasan untuk DIY

Aidi juga menjelaskan bila sudah sejak umur 12 tahun sudah mendaftar atau didaftarkan haji maka sudah bisa berangkat haji saat berumur 46 tahun. Pendaftar ini juga sudah dipastikan belum pernah berangkat haji atau sudah pernah berhaji sepuluh tahun lalu.

"Berarti dia saat berangkat baru 46 tahun, sehingga masih kuat sekali masih muda," ucapnya

Diketahui pula pada tahun ini jumlah calon haji dari provinsi yang dipimpin oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X, yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci mencapai total 3.329 orang. Calon haji ini terdiri dari kuota reguler 3.147 orang dan kuota tambahan sejumlah 182 orang.

Dalam hal ini, Kabupaten Sleman memperoleh alokasi paling banyak dengan 1.111 orang, diikuti Bantul 1.002 orang, Kota Yogyakarta 377 orang, Kulon Progo mencapai 311 orang, dan Gunungkidul 307 orang. Sementara itu terdapat 27 orang petugas daerah dan 12 orang merupakan kelompok bimbingan haji dan umrah (KBIHU).

Baca Juga: Biaya Haji 2024 Berapa yang Harus Dibayar Jemaah, Berikut Usulan Kemenag

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah