Komnas Haji dan Umrah Apresiasi Kemenag Berikan Sanksi Pada Empat Penyelenggara Umrah Bermasalah

- 11 Agustus 2023, 19:33 WIB
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj /Istimewa / Kemenag.go.id/

PORTAL JOGJA - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang memberikan sanksi pada empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi itu berupa penghentian sementara izin usaha empat PPIU tersebut.

Keempat PPIU yang mendapat sanksi tersebut adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya.

Sanksi ini sebagai upaya melakukan pelindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.

Baca Juga: Pencurian Marak di Bantul Warga Diminta Waspada dan Giatkan Siskamling

“Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19,” kata Mustolih Siradj seperti dilansir dari laman kemenag.go.id

Mustolih Siradj menilai penghentian sementara ini adalah keputusan yang tepat. Karena sebelumnya sudah ada kajian, pemantauan, dan klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan.

Komnas Haji dan Umrah berharap agar pemberian sanksi oleh Kemenag tidak sampai di situ saja. Biro perjalanan umroh tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban.

Baca Juga: UGM Luncurkan GATe Kendaraan Listrik Khusus untuk Mobilitas di Bandara

Apabila pada masa pembekuan izin sementara, PPIU masih tidak beritikad baik maka Komnas Haji dan Umrah meminta agar Kemenag untuk mempertimbangkan mencabut izin secara permanen.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x