Komnas Haji dan Umrah Apresiasi Kemenag Berikan Sanksi Pada Empat Penyelenggara Umrah Bermasalah

- 11 Agustus 2023, 19:33 WIB
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj /Istimewa / Kemenag.go.id/

PPIU tersebut juga bisa dimasukkan dalam black list dan tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu. Ini supaya menjadikan efek jera bagi PPIU, juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menginformasikan penghentian sementara izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi ini tertuang pada Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.

Baca Juga: Calon Paskibraka Kabupaten Sleman 2023 Lakukan Pemusatan Pelatihan

PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam.

Sementara PT. Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.

Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.

Baca Juga: Info Event di Yogyakarta Jumat 11 Agustus 2023

“Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023,” kata Hilman di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023.

Hilman menambahkan, untuk PT. Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari 29 Mei 2023.

Selama sanksi administratif tersebut diberlakukan, keempat PPIU ini tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah dan tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah