Nekat Langgar Umrah Tanpa Izin, Denda 10.000 Riyal Menanti

- 10 April 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi Umrah.
Ilustrasi Umrah. /Pixabay/

PORTAL JOGJA – Arab Saudi telah mengumumkan, vaksinasi Covid-19 merupakan syarat untuk bisa memasuki Masjid Nabawi di Madinah dan juga umrah selama Ramadhan 1442 H. 

Dilansir dari laman Arab News, Kementerian Dalam Negeri Saudi menyebutkan, denda 10.000 Riyal akan dikenakan bagi siapapun yang mencoba melakukan umrah tanpa izin. Sementara bagi orang yang mencoba masuk ke Masjidil Haram di Makkah tanpa izin, akan dikenai denda sebesar 1.000 riyal.

Hukuman ini akan tetap berlaku hingga akhir pandemi virus corona. Kementerian Dalam Negeri berusaha untuk memastikan, bahwa semua tindakan pencegahan untuk mencegah penyebaran virus diikuti.

Baca Juga: Setelah Huawei, Amerika Serikat Kembali Beri Sanksi Kepada 7 Perusahaan Teknologi Asal China

Baca Juga: DMX Rapper Kondang Amerika Meninggal Akibat Serangan Jantung

Sementara itu KJRI Jeddah seperti diunggah Mantan Menteri Agama Lukman Syaifuddin melalui akum Twitternya menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengimbau seluruh warga dan ekspatriat agar mematuhi peraturan untuk mendapatkan izin (tasreh) bagi mereka yang ingin melaksanakan umrah dan shalat di Masjidil Haram.

“Aparat keamanan akan melaksanakan tugas mereka di semua jalan, check poin, lokasi dan jalan menuju wilayah Markaziah di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah pelanggaran,” demikian ditulis KJRI.

Kasus virus Corona yang terkonfirmasi di Kerajaan terus meningkat. Dilansir dari Arab News, Kementerian Kesehatan mengumumkan 904 kasus virus korona baru pada hari Jumat 9 April 2021 yang membuat jumlah total kasus Corona Kerajaan selama pandemi menjadi 396.758. Dari 7.823 kasus aktif Arab Saudi, 898 berada dalam kondisi kritis.

Baca Juga: Pemakaman Pangeran Philip dari Inggris Tak Akan Ada Upacara Kenegaraan Karena Pembatasan Covid-19

Baca Juga: Pangeran Harry Bakal Pulang Kampung ke Inggris Hadiri Pemakaman Kakeknya Pangeran Philip Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x