KemenPPPA Minta Kewaspadaan Perempuan Terhadap Ancaman Kekerasan dari Pasangan

- 5 Mei 2024, 11:35 WIB
Personel Inafis Polres Ciamis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat 3 Mei 2024. Polres Ciamis mengamankan tersangka mutilasi berinisial TR yang diduga membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Y./ ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww
Personel Inafis Polres Ciamis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat 3 Mei 2024. Polres Ciamis mengamankan tersangka mutilasi berinisial TR yang diduga membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Y./ ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww /

PORTAL JOGJA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta kepada kaum perempuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk ancaman dan kekerasan, termasuk dari pasangan.

"Jika terlihat adanya tingkah laku depresi dari pasangan maka penting untuk segera mencari bantuan profesional agar mendapatkan penanganan yang tepat," ucap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta pada Minggu 5 April 2024 sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Ratna kemudian membeberkan dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2022. Data itu mencatat kekerasan terhadap perempuan sebanyak 11.266 kasus dengan 11.538. Hal yang menarik perlu dicermati adalah pelaku terbanyak adalah pasangan dari korban.

Baca Juga: Langkah-langkah Penting Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga

Dalam hal ini, ia juga sekaligus mengajak semua perempuan bila mengalami kekerasan, atau untuk masyarakat jika mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan, hendaklah berani segera melaporkan kasus kekerasan yang terjadi. KemenPPPA telah menyediakan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-129.

Beralih pada kasus suami mutilasi istri di Ciamis, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras. Peristiwa yang terjadi pada 3 Mei 2024 ini menimpa Y (40) di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

"Kami sangat-sangat prihatin atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya korban. Kejadian ini menunjukkan bahwa perempuan masih sangat rentan menjadi korban kekerasan," katanya.

Baca Juga: Tahun 2020 Terjadi 6.389 Kasus Kekerasan Pada Perempuan Dewasa, Kemen PPPA Serukan Dare to Speak Up

Pihaknya melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Ciamis untuk melakukan upaya pendampingan lanjutan terhadap anak korban sesuai dengan kebutuhan.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah