PORTAL JOGJA – Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih cukup tinggi. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang tahun 2020, tercatat sebanyak 6.389 kasus kekerasan menimpa perempuan dewasa di Indonesia.
Dilansir dari akun Instagram Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bentuk kekerasan yang banyak dialami korban adalah kekerasan fisik dan kekerasan psikis yang terjadi dalam rumah tangga atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu sebesar 45,36 persen.
Selain itu kekerasan yang dialami perempuan termasuk juga kekerasan seksual, eksploitasi hingga penelantaran. Kasus Kekerasan Seksual tercatat sebanyak 787 kasus di tahun 2020.
Baca Juga: Update Awal Pekan, Harga Emas UBS, Antam Retro, Antam Batik di Pegadaian Hari Ini 8 Maret 2021
Untuk itu Kemen PPPA menyatakan pengesahan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) penting untuk segera disyahkan. Hal ini didasarkan pada seringnya penyelesaian kasus kekerasan seksual justru merugikan kaum perempuan.
Tak hanya itu tidak adanya sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual juga menjadi alasan agar RUU PKS segera disyahkan.
Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka memperingati International Women’s Day yang diperingati tiap tanggal 8 Maret, Kemen PPPA mengajak untuk meningkatkan kepedulian dan peran serta mendukung perlindungan perempuan dari kekerasan dan memutus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan teterutama kekerasan seksual.
Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan di Sejumlah Daerah, Yogyakarta Bakal Alami Hujan Sedang
Baca Juga: Gunung Merapi Pagi Ini Sudah Tiga Kali Luncurkan Awan Panas, Terjauh 1,3 Km