Setelah Berhentikan 66 Pegawai Terkait Pungli, Dua Rutan KPK Dinonaktifkan Sementara

- 26 April 2024, 23:37 WIB
KPK usut dugaan pungli yang terjadi di rutan KPK.
KPK usut dugaan pungli yang terjadi di rutan KPK. /Dok. Pikiran Rakyat/PRMN

PORTAL JOGJA - Buntut pemberhentian 66 pegawainya dalam kasus pungutan liar (liar) dan pemerasan terhadap tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di lingkungannya, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan sementara dua rutan cabangnya.

Dua rutan berada di Markas Komando (Mako) Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Jakarta Utara dan Mako Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur, Jakarta Selatan. Penonaktifan ini karena dua rutan ini kekurangan personel untuk operasional dan pengamanan rutan.

"Rutan Cabang KPK yang sekarang diaktifkan di (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi) C1 dan (Gedung Merah Putih KPK) K4, khusus untuk Pom AL dan Pomdam Jaya Guntur, sementara untuk dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 April 2024 sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Waduh, KPK Berhentikan 66 Pegawainya Terkait Pungli di Rutan

Namun demikian, Ali memberitahukan pemberhentian puluhan petugasnya itu tak mempengaruhi proses penanganan perkara di lembaga anti rasuah itu. Mereka sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

"Kami ingin sampaikan bahwa proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut, tentu rutan merupakan bagian dari supporting system di penindakan," katanya.

Apabila ternyata di C1 ataupun K4 sebagai rutan yang diaktifkan, dalam keadaan penuh, maka KPK akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Polda Metro Jaya agar penghuni tahanan bisa dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya maupun rutan Polres di sekitar Jakarta.

Baca Juga: Firli Bahuri Resmi Diberhentikan sebagai Ketua KPK

Hari ini juga diinfokan bahwa tim penyidik KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan 10 petugas pengamanan rutan sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta. Ini dengan tersangka AF dan kawan-kawan.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x