Firli Bahuri Resmi Diberhentikan sebagai Ketua KPK

- 30 Desember 2023, 05:45 WIB
Firli Bahuri resmi diberhentikan sebagai ketua KPK
Firli Bahuri resmi diberhentikan sebagai ketua KPK /Foto : instagram @firlibahuriofficial

PORTAL JOGJA - Firli Bahuri resmi diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu setelah Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, mengatakan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari  seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Sinopsis Film Danny The Dog, Aksi Jet Li Malam Ini di Bioskop Trans TV

Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut.

"Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.

Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: 6 Zodiak Diprediksi Berjaya pada Tahun 2024, Apakah Itu Zodiakmu?

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah