Sudah Dilaporkan Ke KPK, Ganjar Bantah Soal Tuduhan IPW Terkait Gratifikasi

- 6 Maret 2024, 13:22 WIB
Ganjar Pranowo diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi atau suap dari perusahaan asuransi.
Ganjar Pranowo diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi atau suap dari perusahaan asuransi. /Instagram / ganjar_pranowo/

PORTAL JOGJA - Salah satu calon presiden dalam kontestasi Pilpres 2024 Ganjar Pranowo memberikan bantahan atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi. Dugaan ini sudah resmi dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta pada Selasa 6 Maret 2024.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini dilaporkan IPW atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi yang dianggap sebagai gratifikasi atau suap yang mencapai lebih dari Rp100 miliar. Sosok lain yang juga dilaporkan berkenaan dengan laporan ini adalah Direktur Utama BPD Jateng periode 2014—2023 berinisial S.

Baca Juga: Ganjar Tolak Isu Mahfud Tak Dukung Hak Angket yang Digulirkannya

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menjelaskan bahwa cashback yang dimaksud berupa pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng dari perusahaan asuransi. Bank Jateng kemudian mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi tersebut sebesar 16 persen dari nilai premi.

Nilai sebesar 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak. Salah satu dari tiga pihak itu adalah sosok GP atau Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Tanggapi Ganjar soal Hak Angket DPR, Yusril Sebut Masalah Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," katanya.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x