Tanggapi Ganjar soal Hak Angket DPR, Yusril Sebut Masalah Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK

- 23 Februari 2024, 11:33 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra /Muhammad Adimaja/ANTARA/

PORTAL JOGJA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi upaya capres 03 Ganjar Pranowo mendorong hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. Menurutnya, permasalahan tersebut hendaknya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril menambahkan bahwa penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya, khususnya soal pemilihan presiden bukan menggunakan hak angket DPR. Hal ini sudah diatur dalam UUD NRI 1945.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta pada Kamis 22 Februari 2024.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut MK Pernah Batalkan Pemilu

Ia kemudian menyebut` bahwa hak angket itu diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melaksanakan pengawasan yang tidak spesifik, namun bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR.

Sementara soal kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum tercantum dalam pasal 24C UUD 1945. Dalam hal ini, perselisihan yang dimaksud adalah pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Lebih lanjut mantan Menteri Hukum dan HAM memberikan komentar bahwa putusan MK dalam mengadili sengketa pilpres akan menciptakan kepastian hukum, sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian.

Baca Juga: Hati-hati, Isu Kecurangan Pemilu bisa Picu Gangguan Mental

"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," ucapnya.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x