Tanggapi Ganjar soal Hak Angket DPR, Yusril Sebut Masalah Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK

- 23 Februari 2024, 11:33 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra /Muhammad Adimaja/ANTARA/

Senada dengan tanggapan Yusril, Anggota KPU RI Idham Holik juga menerangkan bahwa ketentuan perundang-undangan telah mengatur segala segala permasalahan yang berhubungan dengan pemilu. Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menangani pelanggaran administrasi dalam proses pemilu. Sementara perselisihan hasil pemilu ditangani oleh MK.

"Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," ucap Idham.

Sebelumnya pada Rabu 21 Februari 2024 Ganjar Pranowo menyatakan adanya anomali pada Pemilu 2024. Ia mendorong DPR memanggil penyelenggara Pemilu dengan menggunakan hak angket DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.

Baca Juga: Debat Capres: Anies Singgung Pelanggaran Etika Terkait Putusan MK, Begini Tanggapan Prabowo

Seperti diketahui, hak angket merupakan hak DPR yang difungsikan sebagai penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah