Mahfud MD Sebut MK Pernah Batalkan Pemilu

- 17 Februari 2024, 16:03 WIB
Mahfud MD menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah batalkan Pemilu
Mahfud MD menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah batalkan Pemilu /instagram.com / @mohmahfudmd/

PORTAL JOGJA - Mantan Ketua ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga merupakan Calon wakil presiden nomor urut 3 dalam Pilpres 2024 Mahfud MD menyebut bahwa MK pernah batalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang. Lembaga ini juga diketahui pernah perintahkan pemilu ulang.

"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, pada Sabtu 17 Februari 2024 sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Dari pernyataan ini, terlihat bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan melalukan gugatan adanya kecurangan, ternyata tidak selalu kalah dalam proses di MK. Ini juga sekaligus lebih memperjelas pernyataannya awal tahun lalu yang menyebut bahwa pihak yang kalah akan selalu menuduh pemilu curang.

Baca Juga: Usai Pemilu Mahfud MD Beri Pesan: Kita TIdak Boleh Lelah Mencintai Indonesia

"Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai. Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," jelasnya.

Ia kemudian memberikan contoh sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang. Pilkada Jawa Timur tahun 2008 menjadi contohnya. Saat itu Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.

Ada pula hasil Pilkada Bengkulu Selatan. Pihak yang menang kemudian didiskulifikasi oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga yang bawahnya langsung naik. Contoh lainnya, hasil Pilkada Kota Waringin Barat dan Bengkulu Selatan serta banyak lagi kasus lainnya.

Baca Juga: Ketum PP Muhammadiyah Minta Pemenang Pemilu 2024 Tidak Jumawa, Kedepankan Sikap Amanah dan Fathonah

"Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak," katanya.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x