Mahfud MD Sebut MK Pernah Batalkan Pemilu

- 17 Februari 2024, 16:03 WIB
Mahfud MD menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah batalkan Pemilu
Mahfud MD menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah batalkan Pemilu /instagram.com / @mohmahfudmd/

Mahfud kemudian menceritakan bagaimana istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menjadi dasar atas vonis-vonis lain dan masuk secara resmi dalam hukum pemilu. Istilah ini muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008, saat dirinya memutus sengketa Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dengan Soekarwo.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah