Mengenal Penghitungan Cepat Pemilu, Salah Satunya Quick Count

- 17 Februari 2024, 11:43 WIB
Ilustrasi Hasil hitung cepat atau quick count 4 lembaga survei./Kolase foto Antara
Ilustrasi Hasil hitung cepat atau quick count 4 lembaga survei./Kolase foto Antara /

PORTAL JOGJA - Sejumlah lembaga survei sudah mengeluarkan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024 dengan menggunakan metode penghitungan cepat. Metode ini memang berbeda dengan metode yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Namun hasil dari penghitungan cepat dapat memberikan gambaran awal dari hasil akhir penghitungan pemilu yang dilakukan oleh KPU.

Dikutip dari ANTARA, metode penghitungan cepat pemilu merupakan metode verifikasi sekaligus proyeksi pemilu yang dilakukan oleh suatu lembaga survei. Perbedaan mendasar dari proses penghitungan suara versi KPU dan lembaga survei ini adalah terletak dari penggunaan sampel.

Terdapat dua metode hitung cepat yang digunakan di Indonesia, yaitu exit poll dan quick count. Exit poll dilakukan dengan cara mewawancarai secara acak pemilih yang telah memberikan suaranya untuk mengetahui siapa yang dipilih. Sementara Quick count dengan cara penghiyungan hasil pemilu dengan sampel sebagian tempat pemungutan suara (TPS) di suatu daerah.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul Berdasarkan Quick Count, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi KPU

Cara hitung cepat ini pertama kali digunakan pada Pemilu 2004 oleh lembaga survei LP3ES atau Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial. Dalam hal ini lembaga survei yang melakukan cara hitung ini tentunya sudah lolos akreditasi. Ini sebagai jaminan legitimasi dan kredibel dari lembaga survei tersebut.

Dari data sampai dengan 6 Februari 2024, terdapat 81 lembaga survei yang terakreditasi untuk melakukan hitung cepat pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum sudah memberikan aturan yang wajib ditaati oleh lembaga survei tersebut. Salah satunya adalah tidak boleh mengumumkan hasil saat masa tenang.

Hasil hitung cepat hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri telah selesai. Hasil dari lembaga survei ini paling cepat diumumkan 2 jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat. Hasil resmi darisejumlah lembaga yang melakukan hitung cepat harus dilaporkan ke KPU maksimal 15 hari setelah dipublikasikan.

Baca Juga: Ketua TPN Arsjad Rasjid: Quick Count Bukan Hasil Akhir, Tunggu Rekapitulasi Manual KPU

Respon Masyarakat terhadap Quick Count

Sementara mengenai respon terhadap hitung cepat, salah satu peneliti atau Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono memberikan dua alternatif yang bisa dilakukan dalam menanggapi hitung cepat atau quick count hasil Pemilu 2024 dari lembaga survei.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x