Zakat Fitrah: Wajib Bagi Setiap Muslim, Ini Ketentuannya

- 2 April 2024, 10:55 WIB
Ilustrasi beras.
Ilustrasi beras. /Pixabay/allybally4b

PORTAL JOGJA - Menjelang Idul Fitri, umat muslim diingatkan untuk membayarkan zakat fitrah. Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Apa bedanya dengan zakat yang lain?.

Dilansir dari laman Baznas, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim, laki-laki dan perempuan, yang dilakukan pada Bulan Ramadhan sebagaimana hadits Ibnu Umar ra :

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: Cerita Buttonscarves Beauty Hadirkan Produk Kecantikan di Shopee Big Ramadan Sale

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Bisa dibayarkan selama bulan Ramadhan hingga menjelang atau sebelum dilakukan Shalat Idul Fitri.

Di Indonesia, biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa (orang).

Pada perkembangannya, para ulama sepakat, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang senilai dengan berat bahan makanan pokok yang harus dibayarkan.

Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang oleh Baznas saat ini ditetapkan sebesar Rp45.000/jiwa.

Baca Juga: Event Hari Ini di Yogyakarta, Salah Satunya Pemutaran Film Anak Klasik Indonesia di JNM Bloc

Selain melalui lembaga zakat, pembayaran zakat fitrah juga biasa diselenggarakan oleh takmir masjid maupun sekolah-sekolah. Zakat yang terkumpul akan disalurkan atau dibagikan kepada orang yang berhak.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x