Zakat Fitrah: Wajib Bagi Setiap Muslim, Ini Ketentuannya

- 2 April 2024, 10:55 WIB
Ilustrasi beras.
Ilustrasi beras. /Pixabay/allybally4b

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik, sedangkan orang yang memberi atau mengeluarkan zakat disebut muzaki.

Dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat 60 dijelaskan tentang mustahik tersebut :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Baca Juga: Hadapi Lebaran Ketersediaan BBM dan LPG di Sleman Aman

Berdasarkan ayat di atas, 8n golongan mustahik zakat tersebut yaitu :

1. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta. Orang fakir tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupannya, hal ini disebabkan tidak mampu mencari nafkah karena cacat fisik atau karena telah usia uzur (jompo).

2. Miskin adalah orang yang kekurangan harta. Orang miskin tidak memiliki harta yang cukup atau pekerjaan yang tetap sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan dasar hidupnya sehari-hari.

3. Amil adalah panitia zakat. Amil mendapat tugas untuk mengurus zakat, mulai dari pengumpulan, penerimaan, penyaluran bahkan pengelolaan zakat lainnya.

4. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Mualaf membutuhkan bantuan dalam menyesuaikan diri dengan keadaan baru beragama Islam serta untuk memantapkan keimanannya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Ada Peringatan Dini Hujan Lebat yang Berpetir

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah