Amicus Curiae Viral Akhir-akhir Ini, Sebenarnya Apa Sih?

- 19 April 2024, 16:56 WIB
Pengajuan Amicus Curiae dari perseorangan atas nama Reza Indragiri Amriel yang diterima langsung Kepala Koordinator Bidang Kehumasan Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Hutasoit di Gedung 2 MK, Jakarta pada Rabu 17 April 2024.
Pengajuan Amicus Curiae dari perseorangan atas nama Reza Indragiri Amriel yang diterima langsung Kepala Koordinator Bidang Kehumasan Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Hutasoit di Gedung 2 MK, Jakarta pada Rabu 17 April 2024. /Dok. MKRI/

PORTAL JOGJA - Akhir-akhir ini, istilah Amicus Curiae ini viral dan menyita perhatian publik. Istilah ini ramai diperbincangkan karena muncul pada babak akhir perkara Perselisihan HasilPemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini semakin menyita perhatian saat sejumlah pihak mengajukan diri menjadi amicus curiae. Bahkan pihak MK menyatakan bahwa pengajuan oleh sejumlah pihak tersebut menjadi pengajuan terbanyak sepanjang sejarah di Mahkamah Konstitusi. Lalu, apakah sebenarnya amicus curiae itu?

Dikutip dari e-journal laman undip.ac.id, amicus curiae atau 'friends of court' atau 'sahabat pengadilan' merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Pihak ketiga yang dimaksud adalah mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara.

Baca Juga: Prabowo Minta Pendukung 02 Tidak Gelar Aksi Damai Amicus Curiae Massal di Mahkamah Konstitusi

Keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan. Awalnya konsep sahabat pengadilan ini berasal dari tradisi hukum Romawi yang akhirnya berkembang dan dipraktikkan dalam sistem hukum common law.

Sementara amicus curiae digunakan dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa 'Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat'.

Praktik ini biasanya digunakan untuk kasus-kasus yang putusan hakimnya berdampak luas terhadap masyarakat. Pengajuannnya dapat diberikan secara lisan pada persidangan maupun melalui tulisan yang disebut sebagai Amicus Brief.

Baca Juga: Terbanyak dalam Sejarah, Ada 23 Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024 Diterima Mahkamah Konstitusi

Implikasi hukum dari sahabat pengadilan ini, bahwa dapat digunakan oleh hakim sebagai bahan untuk memeriksa, mempertimbangkan serta memutus perkara. Namun hal ini bukan termasuk alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana (KUHAP).

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA dan laman e-journal Undip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x