Diskualifikasi Prabowo-Gibran Jadi Materi Gugatan PHPU Pilpres 2024 TPN Ganjar-Mahfud

- 23 Maret 2024, 23:56 WIB
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri) menerima bukti pendaftaran gugatan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Sabtu  23 Maret 2024..
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri) menerima bukti pendaftaran gugatan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Sabtu 23 Maret 2024.. /ANTARA/Agatha Olivia Victoria/

PORTAL JOGJA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Sabtu sore 23 Maret 2024. Diskualifikasi Prabowo-Gibran menjadi salah satu materi gugatan tersebut.

"Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai," kata Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis pada konferensi pers usai pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK tersebut sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Todung juga menjelaskan alasan permohonan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Hal ini karena pendaftaran paslon terpilih tersebut telah melanggar ketentuan hukum dan etika sehingga perlunya diskualifikasi pasangan terpilih Pilpres 2024 tersebut.

Baca Juga: Terkait Hasil Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Siap Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Selain hal tersebut, terdapat pula permohonan untuk dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia. Ada pula permintaan pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu 20 Maret 2024 soal ketetapan pemenang Pilpres 2024.

Diketahui, pihak pelapor telah mempersiapkan 30 saksi dan 10 ahli yang akan dihadirkan terkait gugatan PHPU Pilpres2024 di Mahkamah Konstitusi itu. Saksi dan ahli itu berasal dari banyak daerah di Indonesia. Pihaknya juga akan memberikan perlindungan kepada para saksi dan ahli yang akan hadir di persidangan nantinya.

"Saksi-saksi tidak boleh diintimidasi, tidak boleh dikekang. Kami akan menjaga saksi kami tentunya, tetapi siapapun tidak boleh intervensi saksi-saksi kami," katanya.

Baca Juga: Jadi Pemenang dalam Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan MK

Sidang perdana gugatan Pemilihan Umum 2024 di MK direncanakan berlangsung pada 27 Maret 2024. Kemudian akan diikuti dengan sejumlah sidang lanjutan. Putusan MK terkait gugatan PHPU Pemilu 2024 akan dibuat pada 22 April 2024.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x