PORTAL JOGJA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Rabu 27 Maret 2024. Sidang ini dilakukan dalam dua sesi.
Mendasarkan pada Peraturan MK Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, khususnya pada pasal 3 maka dalam sidang tersebut pasangan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) pada kontestasi Pilpres 2024 menjadi pihak pemohon. Selanjutnya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon.
Masih pada pasal yang sama, disebutkan bahwa pasangan 02 (Prabowo-Gibran) menjadi pihak terkait. Pihak terkait yang dimaksud pada peraturan ini adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berkepentingan terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Pemilu 2024 Digelar Mahkamah Konstitusi
Mengutip infografik yang dikeluarkan oleh ANTARA, berikut rangkuman isi gugatan kedua pasangan tersebut:
Anies-Muhaimin (AMIN)
Pasangan 01 dalam Pilpres 2024 ini menyerahkan gugatannya yang kemudian termuat dalam nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Mereka berkesempatan menghadap pada sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 pada sesi pertama yang digelar pada pukul 08.00 WIB - selesai.
Dalam gugatan ini pihak AMIN menyebut bahwa hasil suara dari pasangan 02 Prabowo-Gibran diperoleh dengan cara
- Pelibatan lembaga kepresidenan
- Pelumpuhan independensi penyelenggaraan pemilu
- Manipulasi aturan persyaratan pencalonan
- Pengerahan aparatur negara
- Penyalahgunaan anggaran negara
Dalam hal ini, pasangan AMIN meminta Mahkamah Konstitusi untuk
- Membatalkan hasil Pilpres 2024
- Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan membatalkan nomor urutnya
- Memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran
- Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral
Baca Juga: Terkait Hasil Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Siap Gugat ke Mahkamah Konstitusi