Pada sidang ini, Anies Baswedan mengutarakan kepada Mahkamah Konstitusi, bahwa pihaknya menitipkan kepercayaan kepada lembaga tersebut untuk berani mengambil keputusan yang besar, benar, jujur, adil demi arah Indonesia yang lebih baik
Ganjar-Mahfud MD
Gugatan pasangan 03 dalam kontestasi Pilpres 2024 ini telah terdaftar di MK dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan ini sudah mengikuti sidang sesi kedua pada pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 hari Rabu 27 Maret 2024 yang dilangsungkan pukul 13.00 WIB - selesai.
Dalam gugatan itu disebutkan bahwa pendaftaran dan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sudah melanggar hukum dan etika. Selain itu, pihak pasangan Mantan Gubernur Jawa Tengah dan Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini menyatakan bahwa terjadi kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara karena
- Pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif berupa pemanfaatan seluruh struktur pemerintahan
- pelanggaran prosedur pemilu
Baca Juga: KPU Cermati Gugatan PHPU Pilpres Paslon 01 dan 03
Dalam hal ini pasangan Ganjar-Mahfud MD meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk
- Membatalkan penetapan hasil Pilpres 2024
- Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran
- Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran maksimal pada 26 Juni 2024
Ganjar Pranowo juga menyebut bahwa pihaknya menggugat, karena melihat lebih dari sekedar kecurangan dalam tahapan pilpres yang baru. Namun yang mengejutkan bagi semua pihak dan menghancurkan moral adalah penyalahgunaan kekuasaan.
Berdasarkan isi gugatan pasangan 01 dan 03 dapat disimpulkan bahwa para pemohon secara jelas menginginkan adanya pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo -Gibran. ***