Ini Rangkuman Gugatan Sengketa PHPU Pilpres 2024

- 29 Maret 2024, 13:44 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Sengketa Pemilu Perdana 27 Maret 2024./Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Sengketa Pemilu Perdana 27 Maret 2024./Mahkamah Konstitusi RI /

PORTAL JOGJA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Rabu 27 Maret 2024. Sidang ini dilakukan dalam dua sesi.

Mendasarkan pada Peraturan MK Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, khususnya pada pasal 3 maka dalam sidang tersebut pasangan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) pada kontestasi Pilpres 2024 menjadi pihak pemohon. Selanjutnya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon.

Masih pada pasal yang sama, disebutkan bahwa pasangan 02 (Prabowo-Gibran) menjadi pihak terkait. Pihak terkait yang dimaksud pada peraturan ini adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berkepentingan terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Pemilu 2024 Digelar Mahkamah Konstitusi

Mengutip infografik yang dikeluarkan oleh ANTARA, berikut rangkuman isi gugatan kedua pasangan tersebut:

Anies-Muhaimin (AMIN)

Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti sidang PHPU Pilpres 2024/Foto: twitter.com/@cakimiNOW
Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti sidang PHPU Pilpres 2024/Foto: twitter.com/@cakimiNOW

Pasangan 01 dalam Pilpres 2024 ini menyerahkan gugatannya yang kemudian termuat dalam nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Mereka berkesempatan menghadap pada sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 pada sesi pertama yang digelar pada pukul 08.00 WIB - selesai.

Dalam gugatan ini pihak AMIN menyebut bahwa hasil suara dari pasangan 02 Prabowo-Gibran diperoleh dengan cara

  • Pelibatan lembaga kepresidenan
  • Pelumpuhan independensi penyelenggaraan pemilu
  • Manipulasi aturan persyaratan pencalonan
  • Pengerahan aparatur negara
  • Penyalahgunaan anggaran negara

Dalam hal ini, pasangan AMIN meminta Mahkamah Konstitusi untuk

  • Membatalkan hasil Pilpres 2024
  • Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan membatalkan nomor urutnya
  • Memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran
  • Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral

Baca Juga: Terkait Hasil Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Siap Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Pada sidang ini, Anies Baswedan mengutarakan kepada Mahkamah Konstitusi, bahwa pihaknya menitipkan kepercayaan kepada lembaga tersebut untuk berani mengambil keputusan yang besar, benar, jujur, adil demi arah Indonesia yang lebih baik

Ganjar-Mahfud MD

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memberi pernyataan dalam konferensi pers usai Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu 27 Maret 2024/Foto: .PRMN Bogor/Miftahul Ulum
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memberi pernyataan dalam konferensi pers usai Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu 27 Maret 2024/Foto: .PRMN Bogor/Miftahul Ulum

Gugatan pasangan 03 dalam kontestasi Pilpres 2024 ini telah terdaftar di MK dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan ini sudah mengikuti sidang sesi kedua pada pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 hari Rabu 27 Maret 2024 yang dilangsungkan pukul 13.00 WIB - selesai.

Dalam gugatan itu disebutkan bahwa pendaftaran dan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sudah melanggar hukum dan etika. Selain itu, pihak pasangan Mantan Gubernur Jawa Tengah dan Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini menyatakan bahwa terjadi kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara karena

  • Pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif berupa pemanfaatan seluruh struktur pemerintahan
  • pelanggaran prosedur pemilu

Baca Juga: KPU Cermati Gugatan PHPU Pilpres Paslon 01 dan 03

Dalam hal ini pasangan Ganjar-Mahfud MD meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk

  • Membatalkan penetapan hasil Pilpres 2024
  • Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran
  • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran maksimal pada 26 Juni 2024

Ganjar Pranowo juga menyebut bahwa pihaknya menggugat, karena melihat lebih dari sekedar kecurangan dalam tahapan pilpres yang baru. Namun yang mengejutkan bagi semua pihak dan menghancurkan moral adalah penyalahgunaan kekuasaan.

Berdasarkan isi gugatan pasangan 01 dan 03 dapat disimpulkan bahwa para pemohon secara jelas menginginkan adanya pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo -Gibran. ***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x