Waduh, KPK Berhentikan 66 Pegawainya Terkait Pungli di Rutan

- 25 April 2024, 10:24 WIB
Sejumlah tersangka dugaan kasus pungli di Rutan KPK menuruni tangga usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 3 Maret 2024.
Sejumlah tersangka dugaan kasus pungli di Rutan KPK menuruni tangga usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 3 Maret 2024. /ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt/

PORTAL JOGJA - Terkait keterlibatannya dalam perkara pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memperhentikan atau memecat sebanyak 66 pegawainya. Mereka diketahui melakukan praktek pungli di Rutan Cabang KPK Jakarta.

"Pada Selasa (23 April 2024), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu 24 April 2024, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Keputusan pemberhentian pegawai itu merupakan bukti nyata dari komitmen KPK dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi yang ada.

Baca Juga: KPK Minta Maaf Terkait Firli Bahuri Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Pemberhentian ini mendasarkan pada pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Dari pemeriksaan, mereka terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," kata Ali.

Pemberhentian ini berlaku efektif pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut. Diketahui pemeriksaan yang membuahkan hukuman tersebut dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian dari lembaga anti rasuah itu.

Baca Juga: Firli Bahuri Resmi Diberhentikan sebagai Ketua KPK

Sehubungan dengan praktik korupsi yang dilakukan lingkungan KPK ini, pihak Dewan Pengawas menyebut adanya ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK. Selain 66 pegawai yang diberhentikan, ada pula 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Sementara 12 pegawai akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x