KPK Minta Maaf Terkait Firli Bahuri Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

- 24 November 2023, 12:28 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. /Antara/Nova Wahyudi/

PORTAL JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui salah satu wakil ketuanya Nurul Ghufron meminta maaf atas penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.

“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut,” ucap Ghufron dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta pada Jumat 24 November 2023, sebagaimana dikutip Portal Jogja dari ANTARA.

Penetapan ini tentunya menimbulkan kegaduhan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai bagian terdepan dalam pemberantasan korupsi. Gufron menyebut hal ini akan jadi pelajaran dan bahan evaluasi pihaknya. Pembenahan akan dilakukan lembaga antirasuah ini. Mereka juga akan terbuka untuk menerima saran dari masyarakat soal pembenahan ini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pimpinannya ini. Mereka menyebut bahwa Firli berhak melawan secara hukum atas penetapannya, misalnya dengan praperadilan.

Baca Juga: Pujian dan Komentar Positif Banjiri Sesi Shopee Live Freya dan Christy JKT48

"Tentu menjadi hak Pak Firli untuk melakukan perlawanan," ujar Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 23 November 2023.

Biro hukum di lingkungan lembaga anti korupsi ini juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap Firli karena yang bersangkutan hingga saat ini berstatus sebagai pegawai KPK meski telah menyandang status tersangka.

Seperti diketahui, Penetapan Firli Bahuri ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu malam 22 November 2023. Pimpinan KPK ini diputuskan sebagai tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x