Presiden RI Beri Tanggapan Soal Firli Bahuri Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan

- 23 November 2023, 12:01 WIB
Ketua KPK RI Firli Bahuri yanag sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua KPK RI Firli Bahuri yanag sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). /instagram.com/ @firlybahuriofficial/

PORTAL JOGJA - Presiden RI Joko Widodo mengharapkan semua pihak menghormati semua proses hukum sehubungan dengan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," ucap Presiden Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua pada Kamis 23 November 2023 sebagaimana dikutip Portal Jogja dari ANTARA.

Penetapan Firli Bahuri ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu malam 22 November 2023. Pimpinan KPK ini diputuskan sebagai tersangka setelah
dilaksanakan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.

Baca Juga: Perkuat Ekonomi Nasional dengan Gunakan Produk Dalam Negeri

Keputusan soal status Pimpinan KPK ini mendasarkan pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam menyelidikan dugaan pemerasan terhadap Mentan SYL, sampai Senin 13 November 2023, Direskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli. Delapan ahli yang dihadirkan tersebut, terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.

Tanggapan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman / Foto: ANTARA / IC Senjaya
Koordinator MAKI Boyamin Saiman / Foto: ANTARA / IC Senjaya

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis 23 November 2023, Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI memberikan apresiasi atas langkah yang ditempuh oleh Polda Metro Jaya ini. Menurutnya, ada potensi untuk saling menyandera sehingga akan melanggar kaidah hukum serta hak asasi, bilamana penetapan tersangka ini tidak kunjung diselesaikan.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah