KPK Umumkan SYL dan Dua Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Kementan

- 12 Oktober 2023, 11:55 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementan oleh KPK
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementan oleh KPK /Antara/Aprilio Akbar /

PORTAL JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pengumuman ini dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Rabu 11 Oktober 2023 malam. Salah satu dari tersangka tersebut adalah Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Johanis sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Johanis juga menjelaskan asal muasal kasus ini diawali Syahrul Yasin Limpo  yang saat itu masih menjadi Mentan, melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan. SYL kemudian membuat kebijakan personal untuk melakukan pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan. Pungutan dan setoraan ini disinyalir digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga.

SYL kemudian memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk menjalankan kebijakan personal tersebut. Akhirnya Kasdi dan Hatta menugaskan bawahannya untuk melakukan pungutan dari unit eselon 1 dan 2 dalam berbagai bentuk penyerahan.

Baca Juga: Tips Membuat Rumah Selalu Rapi dan Teratur, Agar Bisa Tingkatkan Produktifitas

"SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi Kementan yang sudah di-mark up dari vendor di Kementan," ujar Wakil Ketua KPK ini.

Pungutan ini dilakukan secara rutin setiap bulan dengan besaran  pecahan mata uang asing berkisar USD4.000 (sekitar Rp62 juta) sampai dengan USD10.000 (sekitar Rp156 juta). Dari hasil pemeriksaan Kasdi dan Hatta diketahui bahwa bahwa Syahrul menggunakan sejumlah uang tersebut untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul. Sedangkan uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai puluhan miliar.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar dan penulusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik," ucap sosok pengganti Lili Pintauli sebagai Wakil Ketuan lembaga rasuah ini.

Pasal yang ditetapkan oleh KPK terhadap tersangka, mencakup tiga pasal yaitu Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x