Baca Juga: BMKG Kerjasama dengan Media Untuk Bangun Sistem Peringatan Dini Bencana
Sebelum penetapan tersangka ini diketahui bahwa Syahrul batal menghadiri pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023 karena menjenguk ibunya di Makassar yang sedang sakit.
"Saya menghormati KPK. Namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," tulisnya dalam keterangan yang disampaikan tim kuasa hukumnya Ervin Lubis.
Tim kuasa hukum SYL lalu membawa surat itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Disebutkan pula, kliennya tidak akan lari dari pemeriksaan dan tetap memenuhi panggilan KPK setelah menemui ibunya berusia 88 tahun yang kini sedang sakit.***