Baca Juga: Memotret Kisah Dulu, Kini dan Masa Depan Melalui Rebranding Kotabaru
Keputusan soal status Pimpinan KPK ini mendasarkan pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam menyelidikan dugaan pemerasan terhadap Mentan SYL, sampai Senin 13 November 2023, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya sudah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli.***