Terbanyak dalam Sejarah, Ada 23 Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024 Diterima Mahkamah Konstitusi

- 18 April 2024, 15:25 WIB
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima "amicus curiae" dari perwakilan empat BEM FH di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa 16 April 2024.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima "amicus curiae" dari perwakilan empat BEM FH di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa 16 April 2024. / ANTARA/Nadia Putri Rahmani/

PORTAL JOGJA - Terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Pengajuan ini terhitung sejak MK menangani PHPU hingga 17 April 2023. Ini termasuk terbanyak sepanjang MK menangani perkara berhubungan dengan PHPU Presiden.

“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK yakni Fajar Laksono di Gedung 3 MK pada Kamis 18 April 2024, sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI.

Kedua puluh tiga pengajuan Amicus Curiae dilayangkan ke lembaga negara
pimpinan yang Suhartoyo ini berasal dari berbagai kalangan masyarakat mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan. Berikut daftar pihak yang mengajukan sebagai Sahabat Pengadilan yang diterima hingga 17 April 2024.

Baca Juga: Ganjar Silaturahmi kepada Megawati, Salah Satunya Ngobrol tentang Amicus Curiae

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP GUN
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dan lainnya
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
  9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Amicus Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
  16. Reza Indragiri Amriel
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  20. M Subhan
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman

Baca Juga: Pemerintah Hormati Panggilan MK kepada Sejumlah Menteri Terkait PHPU Pilpres 2024

Mendasarkan pada tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB, maka majelis hakim sepakat bahwa yang akan dipertimbangkan adalah berkas yang diterima sesuai tanggal dan jam tersebut.

“Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, namun Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” ujar Fajar

Segala hal yang berhubungan dangan pembahasan, pemakaian untuk pertimbangan, dan pengaruh dalam putusan disebut oleh sosok yang juga merupakan juru bicara Mahkamah Konstitusi itu adalah menjadi otoritas dari hakim konstitusi.

Baca Juga: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Jadi Materi Gugatan PHPU Pilpres 2024 TPN Ganjar-Mahfud

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x