PORTAL JOGJA - Terkait pemanggilan empat menteri dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dijadwalkan pada Jumat 5 April 2024, pihak pemerintah menghormati hak tesebut. Pemanggilan para menteri yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah,” kata Staf Khusus Presiden RI bidang Hukum Dini Purwono melalui pesan singkat pada Selasa 2 april 2024 sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Dini juga menyebut bahwa Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini tidak perlu meminta izin Presiden tentang kehadirannya dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Nama Menkeu dan Tiga Menteri Terseret pada Sidang PHPU Pilpres 2024
“Tidak perlu (meminta izin) karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” ucapnya.
Pemerintah, dalam hal pihak istana, juga tak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berlangsung dengan memberi arahan-arahan khusus terkait apa saja yang harus disampaikan para menteri dalam persidangan. Ini karena, pemanggilan tersebut dianggap sebagai pemanggilan secara individu.
Sejatinya, dalam hal ini MK tidak hanya memanggil keempat menteri Kabinet Indonesia Maju, namun juga mengagendakan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Akan Tetapi, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan kelima pihak ini ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca Juga: Sejumlah Jawaban KPU Atas Gugatan PHPU Pilpres 2024
Suhartoyo menyebut, pemanggilan mereka karena masuk dalam kategori penting untuk didengar keterangannya oleh Mahkamah Konstitusi, dan mengingat jabatan yang mereka emban. Diketahui bahwa sebenarnya, permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh Mahkamah yang diketuai Suhartoyo itu.