Sejumlah Jawaban KPU Atas Gugatan PHPU Pilpres 2024

- 30 Maret 2024, 01:21 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku pihak termohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku pihak termohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. /Antara/Aprillio Akbar/

PORTAL JOGJA - Mahkamah Konstitusi pada Kamis 28 Maret 2024 melangsungkan sidang kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan agenda penyampaian jawaban termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan atas sejumlah hal yang diajukan pemohon.

Dalam hal ini yang dimaksud termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan pihak pemohon dalam sidang tersebut pasangan 01 (Anies-Muhaimin) dan pasangan 03 (Ganjar-Mahfud). Ada pula, pasangan 02 (Prabowo-Gibran) yang menjadi pihak terkait. Pihak terkait yang dimaksud pada peraturan ini adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berkepentingan terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

Berikut sejumlah jawaban dari Komisi Pemilihan Umum atas gugatan PHPU Pilpres 2024 yang dirangkum Portal Jogja dari ANTARA.

Baca Juga: Ini Rangkuman Gugatan Sengketa PHPU Pilpres 2024

Ganjar-Mahfud Salah Alamat, Soal TSM Masuk Ranah Bawaslu

Mengenai dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilayangkan kubu Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Agung, maka pihak KPU menyebut hal ini sebagai salah alamat. Ini adalah ranah dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Pemohon yang memilih memasukkan permohonan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM kepada MK daripada kepada Bawaslu padahal masih ada waktu itu 14 hari, adalah benar-benar salah alamat dan patutlah untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta pada Kamis, sebagimana dikutip dari ANTARA.

Soal TSM yang masuk ranah Bawaslu tersebut telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Peraturan lain yang juga mengatur soal terstruktur, sistematis, dan masif adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: KPU Cermati Gugatan PHPU Pilpres Paslon 01 dan 03

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x