Sejumlah Jawaban KPU Atas Gugatan PHPU Pilpres 2024

- 30 Maret 2024, 01:21 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku pihak termohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku pihak termohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. /Antara/Aprillio Akbar/

Selain itu, terpantau tidak terdapatnya gugatan hukum apa pun terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027 yang diterbitkan hingga terpilihnya anggota KPU. Berarti Keppres ini telah sah berlaku.

Dalam proses tahapan verifikasi partai politik, juga aga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mengawasinya. Perihal sengketa yang terjadi dalam proses verifikasi partai politik itu juga telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Jadi Pemenang dalam Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan MK

Pertanyakan tentang Keberatan Soal Gibran yang Dipermasalahkan Kubu AMIN

Pihak termohon mempertanyakan keberatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden oleh kubu AMIN yanag baru dilayangkan setelah hasil penghitungan suara Pilpres 2024 diumumkan.

Seharusnya sejak awal pemohon melayangkan keberatan tersebut atau setidak-tidaknya keberatan saat pengundian pasangan calon hingga pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon. Atau dengan kata lain, sebelum pengumuman hasil penghitungan suara Pilpres 2024, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon.

“Pemohon tidak menyampaikan keberatan apa pun. Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata Hifdzil.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah