Sejumlah Jawaban KPU Atas Gugatan PHPU Pilpres 2024

- 30 Maret 2024, 01:21 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku pihak termohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku pihak termohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. /Antara/Aprillio Akbar/

“Bahwa dalam Undang-Undang Pemilu, lembaga yang diperintahkan untuk memeriksa dugaan dua jenis pelanggaran administratif yang TSM adalah Bawaslu. Bahwa dengan demikian, jika terdakwa dugaan pelanggaran administratif yang TSM dalam pemilu, maka Bawaslu-lah yang diberikan kewenangan untuk memeriksa,” kata kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum itu.

KPU Minta Tetap Berlakunya Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum juga meminta kepada MK agar Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 tetap berlaku.

“Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; dalam pokok perkara, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi Kabupaten/Kota Secara Nasional tertanggal 20 Maret 2024,” kata Hifdzil.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Pemilu 2024 Digelar Mahkamah Konstitusi

Termohon juga meminta agar hasil suara hasil Pilpres 2024 ditetapkan sebagai hal yang benar. Hasil suara yang dimaksud adalah perolehan 40.971.906 suara untuk pasangan 01 Anies-Muhaimin, 96.214.691 suara untuk pasangan 02 Prabowo-Gibran, dan 27.040.878 suara untuk pasangan 03 Ganjar-Mahfud serta total suara sah sebanyak 164.227.475.

Perihal Independensi Penyelenggara Pemilu Tidak Berdasar

Pernyataan tentang lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan merupakan dalil yang dikeluarkan oleh Timnas Anies-Muhaimin (AMIN). Sanggahan dari termohon, menyatakan bahwa hal tersebut adalah dalil yang lemah dan tak berdasar.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah KPU RI periode 2022–2027 dipilih dengan proses seleksi yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Sistem seleksi anggota KPU RI juga menggunakan prinsip check and balances.

Baca Juga: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Jadi Materi Gugatan PHPU Pilpres 2024 TPN Ganjar-Mahfud

"Kewenangan untuk menentukan siapa calon anggota KPU terpilih tidak hanya berada di tangan presiden, melainkan juga di tangan DPR. Artinya, jika yang dipersoalkan adalah netralitas calon anggota KPU maka hal itu sudah dijamin oleh presiden dan juga DPR melalui mekanisme saling mengawasi," kata Hifdzil.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah