“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” ucapnya.
Seperti diketahui, Amicus Curiae merupakan istilah latin yang berarti 'friends of the court'. Istilah lain yang sering dipakai adalah 'Sahabat Pangadian' yang mengacu pada pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sednag ditangani oleh pengadilan. Keterlibatannya sebatas memberikan opini terhadap perkara tersebut.***