Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan bahwa relevansi amicus curiae yang diserahkan dengan perkara PHPU pilpres yang saat ini masih berjalan, sepenuhnya merupakan otoritas hakim konstitusi.
"Jadi, penilaian hukum sepenuhnya terhadap amicus curiae itu kembali kepada hakim konstitusi dengan independensi dan imparsialitasnya," ucapnya di Gedung I MK RI, Jakarta pada Rabu 17 April 2024 sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Ganjar Silaturahmi kepada Megawati, Salah Satunya Ngobrol tentang Amicus Curiae
Fajar juga menyebut maraknya pengajuan sahabat jadi fenonema menarik, karena hal tersebut tidak terjadi pada sengketa pilpres sebelumnya. Pihaknya juga menyatakan bahwa MK hanya mempertimbangkan pengajuan sahabat amicus curiae yang diterima sampai 16 April 2024 pukul 16.00. Dokumen tersebut diterima pihaknya melalui email resmi MK, pos, maupun datang langsung ke MK.***