Simak Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 14 Februari 2024

- 12 Februari 2024, 11:01 WIB
Ilustrasi Prosesi Pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara
Ilustrasi Prosesi Pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara /ANTARA Foto / Rafiuddin Abdul Rahman/foc./

PORTAL JOGJA - Hari H Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Berikut tata cara mencoblos pada hari H Pemilu pada 14 Februari 2024 yang akan merupakan penentuan pilihan rakyat terhadap presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif.

Pelaksanaan waktu pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024 akan dilaksanakan mulai 07.00 - 13.00 waktu setempat. Masyarakat dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat. Tentunya dengan membawa formulir pemberitahuan atau surat Model C-6, serta e-KTP atau surat keterangan Disdukcapil setempat.

Bagi masyarakat yang tidak terdaftar di TPS, tetaplah datang ke TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau surat keterangan Disdukcapil setempat. Waktu yang tersedia bagi mereka yang tidak terdaftar ini, yaitu satu jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.

Baca Juga: Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Begini Aturan dari KPU

Alur pencoblosan

  1. Pemilih datang ke TPS lewat pintu yang disediakan panitia. Perhatikan rambu dan arahan yang sudah disiapkan panitia.
  2. Isilah daftar kehadiran dengan memperlihatkan surat Model C-6 dan identitas kepada panitia terkait.
  3. Pemilih menunggu di tempat yang disediakan panitia. Panitia akan memanggil nama pemilih sesuai dengan urutan.
  4. Setelah nama dipanggil, pemilih dapat segera mengambil surat suara. Kemudian menuju ke bilik suara untuk proses pencoblosan.
  5. Setelah mencoblos sesuai dengan pilihan hati nurani, maka segera lipat surat suara sesuai petunjuk.
  6. Masukkan surat suara yang sudah tercoblos dan yang sudah dilipat itu ke kotak suara yang sudah disediakan pihak panitia.
  7. Sebelum keluar dari TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta. Ini sebagai penanda bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pencoblosan.
  8. Setelah itu, pemilih dapat keluar dari TPS atau area yang dijadikan lokasi pencoblosan.

Baca Juga: Distribusi Logistik Pemilu Wilayah Sleman Mulai Didistribusikan

Larangan

  • Membawa telepon genggam atau alat perekam ke dalam bilik suara
  • Membuat dokumentasi atau mempublikasikan pilihan politik di media sosial
  • Membubuhkan tulisan atau mencoret-coret surat suara
  • Melakukan kampanye atau mempengaruhi orang lain untuk memilih

Sanksi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginfokan sejumlah sanksi atas sejumlah pelanggaran terkait hari pemungutan sura. Ini tercantum dalam UU nomor 7 tahun 2017

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Komisi Pemilihan Umum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah