Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Begini Aturan dari KPU

- 11 Februari 2024, 11:10 WIB
Masa tenang Pemilu 2024 yang berlangsung mulai 11 hingga 13 Februari 2024
Masa tenang Pemilu 2024 yang berlangsung mulai 11 hingga 13 Februari 2024 /Dok Bawaslu RI/

PORTAL JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 menjadi masa tenang Pemilu 2024. Masa tenang ini merupakan hari yang benar-benar tenang dalam arti tidak ada aktivitas kampanye. Berikut sejumlah aturan dalam masa tenang pemilu.

Larangan

Berdasarkan UU nonor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu, diketahui beberapa larangan yang tidak diperbolehkan dilakukan pada masa tanggal 11-13 Februari ini, sebagai berikut:

  • Melakukan aktivitas kampanye
  • Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, memilih pasangan calon; DPR; DPD; dan DPRD, memilih partai politik peserta pemilu.
  • Menyiarkan berita, iklan dan/atau rekam jejak peserta pemilu. Larangan ini merupakan aturan untuk media massa.
  • Mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang pemilu

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tak Ikut Kampanye Pemilu 2024, Begini Tanggapan Mahfud MD dan Timnas AMIN

Himbauan

KPU mengimbau kepada tim kampanye agar melakukan pembersihan seluruh alat peraga kampanye (APK) sebelum masa tenang. Juga diharapkan agar mematuhi aturan tentang hari tenang dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

Sedangkan untuk masyarakat, Komisi Pemilihan Umum memberikan himbauan agar selalu menjaga suasana damai selama masa tenang. Juga diingatkan untuk menolak janji/imbalan untuk memilih salah satu calon.

Seperti diketahui, salah satu dari imbalan lazim menjelang hari coblosan adalah serangan fajar. Kegiatan ini berupakan pembagian uang kepada masyarakat dengan tujuan agar pemilih yang mendapat uang tersebut akan memilih salah satu pasangan calon tertentu.

Baca Juga: Pemilu 2024 Rawan Pelanggaran Netralitas, KASN Luncurkan 'ASN Pilih Netral'

Halaman:

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah