Mengenal Penghitungan Cepat Pemilu, Salah Satunya Quick Count

- 17 Februari 2024, 11:43 WIB
Ilustrasi Hasil hitung cepat atau quick count 4 lembaga survei./Kolase foto Antara
Ilustrasi Hasil hitung cepat atau quick count 4 lembaga survei./Kolase foto Antara /

Pertama, dengan melihat kredibilitas lembaga survei terkait. Perlu diperhatikan apakah memiliki pengalaman panjang dan juga perlu diketahui rekam jejak kekuratan hasil dalam melakukan hitung cepat hasil pemilu.

Kedua, mendorong audit sehubungan pelaksanaan quick count itu, melalui lembaga profesi atau asosiasi lembaga survei, seperti Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Kedua lembaga profesi tersebut akan melakukan audit bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul di Quick Count Sejumlah Lembaga Survei

"Indonesia pernah punya pengalaman pada (Pemilu) 2014. Saat itu, kebanyakan QC lembaga survei menyebut Pak Jokowi menang pilpres, sedangkan ada QC dari satu lembaga survei menyatakan Pak Prabowo yang menang," katanya kepada ANTARA pada Kamis, 15 Februari 2024.

Apabila ada dugaan kejanggalan data, maka asosiasi lembaga profesi dan Bawaslu akan melakukan pemeriksaan terhadap metode ilmiah seperti apa yang dipakai lembaga survei terkait pada saat mengeluarkan data yang diinformasikan ke publik.

Arfianto juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak perlu melihat data hitung cepat sebagai hasil akhir. Ini disebabkan dalam pemilu, rujukan utama atau landasan satu-satunya untuk menentukan siapa pemenang dala pesta demokrasi itu hanyalah hasil rekapitulasi penghitungan suara dari KPU.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah