Ali kemudian menyebutkan nama 10 petugas yang dipanggil, yaitu Dena Randi, Dharma Ciptaningtyas, Dri Sujud Sumadri, Eko Wisnu Ocatrio, Turitno, Muhammad Ihdal Husnayain, Dede Sunaryono, Syarifudin, Eri Evan Gumilar, dan Handriyani.
Dewan Pengawas KPK sebagai penyidik dan pemberi putusan hukuman etik memberitahukan bahwa ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca Juga: KPK Minta Maaf Terkait Firli Bahuri Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam halini, Komisi Pemberantasan Korupsi bertekad untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.***