Suharjito Penyuap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Berstatus Justice Collaborator, Ini Alasan Jaksa KPK

- 7 April 2021, 19:39 WIB
Sidang kasus dugaan suap ekspor benih lobster dengan terdakwa Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Maret 2021.
Sidang kasus dugaan suap ekspor benih lobster dengan terdakwa Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Maret 2021. /Restu Fadilah/ARAHKATA

"Kami berpendapat bahwa karena terdakwa telah berterus-terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswandhono.

Dalam perkara ini, Suharjito dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, karena menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.001.440.

Uang suap itu diberikan agar Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses pemberian izin budi daya dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) untuk PT DPPP.

Baca Juga: Rizky Febian Bocorkan Alasan Sang Ayah Tak Curhat Kepadanya saat Belum Mempersunting Nathalie Holscher

Suharjito lalu mengajukan permohonan "justice collaborator" pada 13 Januari 2021 kepada pimpinan KPK.

"Berdasarkan ketentuan peraturan yang berkaitan dengan syarat pemberian 'justice collaborator' dihubungkan dengan adanya permohonan dari terdakwa agar ditetapkan sebagai 'justice collaborator', maka setelah dilakukan kajian dan pertimbangan selama proses penyidikan, penuntutan, kami berpendapat terdakwa berterus terang," katanya.

Aturan mengenai "justice collaborator" (JC) itu ada dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, yaitu untuk dapat menjadi JC, pelaku harus mengakui kejahatan, bukan pelaku utama serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.

Baca Juga: Pesan Jokowi Kurangi Kekerasan dalam Beragama : Pemerintah Akan Tegas Terhadap Segala Bentuk Intoleransi

"Namun demikian pemberian keterangan KPK sebagai 'justice collaborator' akan diberikan setelah terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya," ujarnya.

Dalam kasus suap ekspor benih lobster, suap diberikan secara bertahap, yaitu pertama pada 16 Juni 2020 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar 77 ribu dolar AS yang diserahkan Suharjito kepada staf khusus Edhy Prabowo bernama Safri.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x