"Kami berpendapat bahwa karena terdakwa telah berterus-terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswandhono.
Dalam perkara ini, Suharjito dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, karena menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.001.440.
Uang suap itu diberikan agar Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses pemberian izin budi daya dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) untuk PT DPPP.
Suharjito lalu mengajukan permohonan "justice collaborator" pada 13 Januari 2021 kepada pimpinan KPK.
"Berdasarkan ketentuan peraturan yang berkaitan dengan syarat pemberian 'justice collaborator' dihubungkan dengan adanya permohonan dari terdakwa agar ditetapkan sebagai 'justice collaborator', maka setelah dilakukan kajian dan pertimbangan selama proses penyidikan, penuntutan, kami berpendapat terdakwa berterus terang," katanya.
Aturan mengenai "justice collaborator" (JC) itu ada dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, yaitu untuk dapat menjadi JC, pelaku harus mengakui kejahatan, bukan pelaku utama serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.
"Namun demikian pemberian keterangan KPK sebagai 'justice collaborator' akan diberikan setelah terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya," ujarnya.
Dalam kasus suap ekspor benih lobster, suap diberikan secara bertahap, yaitu pertama pada 16 Juni 2020 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar 77 ribu dolar AS yang diserahkan Suharjito kepada staf khusus Edhy Prabowo bernama Safri.