Kapolri Keluarkan Surat Edaran Terkait UU ITE, Kedepankan Mediasi, Pidana Itu Upaya Terakhir

- 23 Februari 2021, 11:04 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran tentang UU ITE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran tentang UU ITE /Antara/

PORTAL JOGJA - Karena banyak masyarakat yang merasa keberatan dengan UU ITE, pemerintah melalui kemenkopolhukamn, Kominfo dan Kemenkumham telah membentuk tim kajian soal perlu tidak revisi undang-undang tersebut. Tim kajian akan bekerja selama 3 bulan mulai hari ini Selasa 23 Februari 2021.

Ada pasal-pasal du dalam UU ITE yang dianggap pasal karet sehingga dianggap diskriminatif. Penerapan pasal-pasal yang dianggap sebagai pasal karet tersebut dipakai penguasa dan Polisi untuk membungkam aspirasi dan kritik masyarakat.

Baca Juga: Demi Lindungi Amanda Manopo Dari Ancaman, Ibunda Gandeng Pengacara

Sejalan dengan upaya pemerintah yang saat ini membuat tim kajian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.

Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 itu ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Baca Juga: Di Segmen Megathrust Enggano, BMKG Bengkulu Catat Ada 95 Kali Gempa Selama 2021

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ungkap Kapolri, dalam Surat Edaran tertanggal 19 Februari 2021 yang dikutip dari PMJ News.

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, kata Sigit, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif. Sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Penyidik Polri pun diminta menjadikan pedoman beberapa hal. Di antaranya mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x