Baleg DPR: Ini Mekanisme Jika Rngin Revisi UU ITE Masuk prolegnas 2021. Mardani Ali Sera: Siap Kawal

- 18 Februari 2021, 05:48 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pri./

PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo membuka wacan untuk melakukan reviisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Presiden Jokowi bisa meminta DPR untuk melakukan revisi UU ITE jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

 

Berbagai pihak menanggapi wacana tersebut. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan ada mekanisme yang harus ditempuh jika ingin memasukkan revisi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Baca Juga: Jennifer Jill Terjerat Kasus Narkoba, Sang Suami Ajun Prawira Diperiksa Polisi

Menurutnya revisi UU ITE masuk Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 nomor urut 7 usulan DPR, bukan masuk Prolegnas Prioritas 2021.

"Terhadap keinginan memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas Prioritas 2021 setidaknya ada jalur sebagaimana diatur UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)," kata Achmad Baidowi di Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.

Dia menjelaskan Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR bersama Menkumham dan PUU DPD pada 14 Januari 2021 telah menetapkan daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.

Baca Juga: Puluhan Pohon di Bantul Tumbang Akibat Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Dalam Raker Baleg pada 14 Januari tentang pengesahan Prolegnas 2021 sudah pernah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dijadwalkan di Rapat Paripurna namun masih mengalami penundaan.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x