PORTAL JOGJA - Menanggapi cuitan Menkopolhukam, Mahfud MD, mengenai rencana pemerintah untuk mendiskusikan inisiatif revisi UU ITE, Damar Juniarto, Direktur Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) langsung memberikan kunci 9 pasal bermasalah dalam UU ITE yang menurut Damar, memiliki rumusan karet dan duplikasi hukum.
SAFENet Oktober 2020 lalu memang baru saja mengeluarkan laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2019 yang isinya antara lain membahas tentang berbagai pasal karet pada UU ITE.
8 Februari lalu SafeNet juga baru saja meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan salah satu pasal karet UU ITE yang digunakan oleh salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia yang memperkarakan unggahan Marco Kusumawijaya di akun Instagramnya. Marco mempermasalahkan tentang pengambilan pasir putih dari Pulau Bangka untuk reklamasi di PIK 2.
Damar menyebut bahwa persoalan utamanya ada di pasal 29 sampai 29 UU ITE, meskipun pada pasal lain juga ada yang rawan untuk disalah gunakan.
Berikut pasal-pasal dalam UU ITE yang disebut SAFENet memiliki rumusan karet dan duplikasi hukum.
1. Pasal 26 ayat 3 menyatakan penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan, atas permintaan orang yang bersangkutan. Masalah pada pasal ini adalah adanya sensor informasi dan penggunaan pasal ini dianggap karet. SAFENet mengambil kasus yang melibatkan petisi Change.org. Pada saat itu ada 2 petisi mengenai calon komisioner KPAI, Erlinda. Satu mendukung pecalonan Erlinda, dan satunya menolak.
Baca Juga: Ilmuwan Temukan Hewan Tak Terduga Di Bawah Lapisan Es yang Mengapung di Antartika
2. Pasal 27 ayat 1 mempermasalahkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.