Tanggapan Hidayat Nur Wahid, Cak Nun dan Sudjiwo Tedjo Atas Wacana Presiden Jokowi Revisi UU ITE

- 16 Februari 2021, 18:47 WIB
Jokowi minta pasal karet UU ITE direvisi, Hidayat Nur Wahid katakan sejak dulu sudah diminta direvisi.
Jokowi minta pasal karet UU ITE direvisi, Hidayat Nur Wahid katakan sejak dulu sudah diminta direvisi. /kolase foto instagram.com/ @hnwahid @jokowi

PORTAL JOGJA - Pemerintah membuka wacana UU ITE akan direvisi. Wacana tersebut diungkakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021, di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Februari 2021 malam.

"Saya minta kepada Kapolri, jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif, menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," kata Presiden Jokowi yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD juga menyatakan bahwa pemerintah juga akan mendiskusikan UU ITE untuk direvisi.

Baca Juga: Ilmuwan Temukan Hewan Tak Terduga Di Bawah Lapisan Es yang Mengapung di Antartika

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE," ungkap Mahfud MD melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd yang dikutip Portal Jogja pada Selasa, 16 Februari 2021..

Menurut Mahfud jika UU ITE dinilai tidak baik, pemerintah siap revisi UU ITE demi kebaikan.

"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," ungkap Mahfud MD.

Baca Juga: Susu Nabati Apakah Baik untuk Bayi? Simak Penjelasannya

Pernyataan Mahfud MD tersebut, disambut baik oleh Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid kemudian menyebutkan beberapa pasal yang dinilainya layak untuk direvisi oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Twiter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah