Ada Pasal Karet di UU ITE Pasal 27 Ayat 3, Jokowi Bisa Minta DPR untuk Revisi, Polri Diminta Lebih Selektif

- 16 Februari 2021, 10:21 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Februari 2021.
Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Februari 2021. / ANTARA/BPMI Setpres/Lukas/pri./

PORTAL JOGJA - Ada banyak pihak yang telah lama meminta dan memberikan wacana agar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi lagi.

Banyak pihak merasa keberatan karena adanya beberapa pasal karet dan rawan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi lawan politik. Ada banyak pihak yang menginginkan agar pasal-pasal karet dicabut.

Salah satunya adalah Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang diinginkan banyak pihak agar dicabut dan dihapus.

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN Sudah Dibuka, Siswa Bisa Daftar PTN Atau Politeknik Negeri Sesuai Pilihan

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Alasannya, karena pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan "pasal karet" sebagai undang-undang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik.

Baca Juga: 4 Minuman Alami di Pagi Hari ini Diklaim Dapat Membuang Detoks, Apa Saja?

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa dirinya bisa saja meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, jika penerapan undang-undangtersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta yang dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin 15 Februari 2021 malam.

Presiden Jokowi juga menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Youtube Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah